1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Bab 3 Penjamin Mutu Bagian 1 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pasal 51, Pasal 52, Dan Pasal 53).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Bagian Kelima Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 62 Dan Pasal 63).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (Bagian Keempat Tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. (Bagian Kelima Lembaga Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81).
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 75 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Bengkulu (Bab 3 Pasal 116 Tentang Kerja Sama, BAB 7 Pasal 75 Tentang Sistem Penjaminan Mutu).
  6. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Bagian Keempat Tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi Pasal 28)
  7. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Bagian Keempat Tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi Pasal 29 Poin 3 Penjaminan Mutu).
  8. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Bagian Kelima Tentang Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi Pasal 33 Poin 1)
  9. Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana Universitas Bengkulu (Bagian Ketujuh Tentang Tenaga Kependidikan Pasal 12).
  10. Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang  Penyelenggaraan Program Studi Pascasarjana Universitas Bengkulu (Bagian Kedua Evaluasi Penjaminan Mutu Akademik Pasal 13)